Jumat, 27 April 2012

Nyawa Terancam, Wadir Reserse Narkoba Minta Penangguhan Penahanan
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara narkoba, Kamis (26/4/2012).

MEDAN - Menilai keselamatan kliennya terancam, penasihat hukum mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmat meminta hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Dikatakan Marudut Simanjuntak, keselamatan perwira menengah itu terancam jika terus menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klass I Tanjung Gusta, Medan. "Pada permohonan ini, kami melampirkan rekomendasi penangguhan penahanan dari atasan terdakwa," kata Marudut usai persidangan, Kamis (26/4/2012).

Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan menyatakan pihaknya belum bisa membuat keputusan. "Kami akan pelajari terlebih dulu," ucapnya.

Marudut menyatakan, sebagai perwira menengah polisi yang masih aktif, keselamatan terdakwa bisa terancam jika para terpidana perkara narkoba menaruh dendam. "Atasan terdakwa yang memberi rekomendasi itu, Wakapolda Brigjen Pol Cornelis Hutagaol," kata Marudut.

Terdakwa menjadi tahanan setelah Polda Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Kamis (12/4/2012) lalu. Sejak itu, dia dan tiga tersangka lainnya menjadi penghuni Rutan. Sebelumnya, saat disidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, hanya terdakwa yang tidak ditahan.

Jaksa mendakwa Apriyanto melanggar Pasal 62 jo 71 ayat (1) atau Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (1) atau Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 60 ayat (5) atau Pasal 65 UU 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terdakwa dan penasehat hukumnya tidak melakukan bantahan terhadap dakwaan jaksa (eksepsi) dan meminta sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dan bukti. Namun jaksa belum bisa menghadirkannya dan mengatakan bahwa Kamis pekan depan, pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi.

Untuk menghindari komsumsi publik, terdakwa sempat duduk lama di ruang tunggu jaksa, sampai akhirnya dikawal penjaga tahanan menuju ruang sel sementara PN Medan.