Rabu, 16 Mei 2012

 Pasir Sisa Tambang Freeport Patut Diwaspadai
 
Tambang terbuka Grasberg merupakan bagian dari gunung api yang telah mati.Tambang yang fotonya diambil, Jumat (25/11/2011) itu rencananya akan dihentikan operasi penambangannya pada tahun 2016.
HEADLINE NEWS, TIMIKA - PT Freeport Indonesia, pertambangan penghasil emas, tembaga dan perak yang terletak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sejak beroperasinya tak pernah luput dari sorotan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah sisa tambang atau tailing.

Polemik ini terjawab dari hasil Penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2011 lalu, di mana kandungan logam berat dalam air sungai Ajkwa dan sungai Otomona, tempat mengalirkan limbah tambang PT. Freeport Indonesia masih berada di bawah ambang batas standar lingkungan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Hal ini disampaikan Deputi IV, Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3 dan sampah, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Masnellyarti Hilman, saat mendampingi Menteri Negara Lingkungan Hidup, Bathasar Kambuaya dalam kunjungan kerja ke PT. Freeport Indonesia, Selasa (15/5/2012) kemarin di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Masnellyarti, tailing atau pasir sisa tambang PT Freeport Indonesia memang mengandung logam berat yang bersifat kronis dengan kapasitas rendah. Namun jumlah tailing yang sangat besar sehingga patut diwaspadai.

Masnellyarti mengatakan, upaya dari perusahaan meminimalkan dampak dari logam berbahaya yang terkandung dalam limbah dengan menambah larutan basah untuk menurunkan kadar keasaman limbah, sehingga kandungan logam berbahaya ini tidak mempengaruhi lingkungan.“Setelah dilakukan uji karakteristik, dengan mengambil sampel di sejumlah tempat yang dianggap terjadi pencemaran, memang ada kandungan logam yang bersifat berbahaya dan beracun, namun sudah diupayakan oleh mereka mencegah sifat bahayanya itu,” tegas Masnellyarti.

Kepada wartawan di Hotel Rimba Papua, Timika, Masnellyarti dengan tegas membantah bahwa dalam proses pemisahan emas, tembaga, dan perak, PT Freeport Indonesia tidak menggunakan sianida ataupun mercuri.

Pernyataan Deputi IV, Kementerian Lingkungan Hidup ternyata berbeda dengan temuan PT. Santika Consulindo, konsultan yang dipakai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, saat melakukan kajian pengembangan industri pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan di Kabupaten Mimika tahun 2010 lalu.

Dari laporan akhir Penelitian yang dilakukan PT. Santika Consulindo, dinyatakan bahwa telah terjadi dampak cemaran dari polusi logam berat seperti timbal (Pb) dan Mangan (Mg) yang telah melebihi batas baku mutu air untuk biota sesuai PerMENLH Nomor 51 Tahun 2004.

Terkait temuan ini, Masnellyarti mengaku belum mendapat laporan ini. Rencananya kunjungan kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup yang didampingi dua deputi dan sejumlah staf kementerian yang tiba kamarin pagi, sudah berkunjung ke Tembagapura. Rencananya kunjungan berlangsung hingga Rabu hari ini (16/05/2012) dan akan mengunjungi sejumlah tempat di areal perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar